Rabu, 5 Februari 2025 - 15:14 WIB
VIVA – Pemerintah telah menerbitkan surat edaran libur Ramadhan 2025, termasuk Lebaran. Terbitnya edaran ini menambah daftar libur siswa di samping libur nasional yang ditetapkan sebelumnya. Edaran bersama tersebut mencakup pembelajaran mandiri selama Ramadhan, pembelajaran di sekolah, dan libur bersama Idul Fitri. siswa akan mendapat libur sekolah seminggu sebelum puasa Ramadhan, seminggu akhir Ramadhan, dan seminggu setelah Lebaran. Libur awal puasa dimulai pada 27 Februari 2025. "Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," bunyi isi surat edaran bersama tersebut. Selengkapnya baca infografis berikut Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Endang Tirtana resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Mendag Budi Santoso alias Busan berjanji, pihaknya akan memastikan harga-harga bahan pokok tetap stabil terjaga jelang memasuki bulan puasa Ramadhan 2025.
Timnas Indonesia U-20 akan tampil di Piala Asia U-20 2025 di China. Ajang dua tahunan ini akan dimulai pada 12 Februari sampai dengan 1 Maret 2025.
Menurut kubu Hasto, penetapan tersangka tak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum serta harus dinyatakan batal.
Terpopuler
Selengkapnya Partner
Siapa nich yang punya keluhan daran rendah Penderita tekanan darah rendah harus coba resep ini. Bahannya ada di dapur masing2 ya, dan cara membuatny yang mudah serta mur
Tiga bahan alami ini ternyata cukup ampuh untuk membersihkan noda gosong pada wajan bekas menggoreng. Ini merupakan kabar baik buat kamu yang suka memasak.
Peredaran pita cukai palsu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.
Selengkapnya Isu Terkini
Surat edaran ini diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.