VIVA – Mobil RI 24 viral di media sosial X setelah akun @BebySoSweet mengunggah video yang memperlihatkan mobil pejabat negara tersebut menerobos jalur busway dengan pengawalan lengkap.
“RI 24 lewat jalur busway, Hayp tebak! Ubur ubur ikan lele senggol dong le,” tulis status postingannya, dikutip, Rabu 5 Februari 2025.
Mobil mewah tersebut memiliki angka kecil di bagian bawah pelat nomor RI 24, yaitu 15, jika berkaca dari kode tersebut diduga kendaraan dinas Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Toduta Pasaribu.
Terlepas dari hal tesebut, seperti diketahui status mobil dinas itu adalah All New Toyota Alphard HEV (Hybrid Electric Vehicle) yang resmi meluncur di Indonesia pada 2023. Mobil mewah itu statusnya impor utuh dari Jepang.
Mobil dengan pintu geser tersebut ditawarkan dalam tiga varian, khusus untuk Alphard Hybrid harganya Rp1,7 miliaran, sedangkan tipe konvensional dilego Rp1,4 miliaran tipe X, sampai Rp1,6 miliaran tipe G.
Toyota Alphard generasi keempat itu memiliki ubahan yang cukup siginifikan, dari sektor eksterior terlihat lebih padat, grill besar berlapis krom hitam dengan bentuk kotak berbaris cukup rapat.
Head lamp, atau lampu utamanya dibuat lebih pipih dengan pencahayaan projector LED, dan agak panjang, seakan-akan menyatu dengan kap mesin.
Garis horizontal dari bagian bodi samping dibuat lurus dengan ujung head lamp, dan ujung bonet pada sisi kanan serta kiri dibuat landai, terlihat lebih panjang dari posisi lampu utamanya.
Menggunakan platform Toyota New Global Architecture, atau TNGA GA-K, dengan rocker dibuat lurus dan penyangga berbentuk V pada kaki-kaki belakang sehingga lebih rigid 50 persen dari generasi sebelumnya.
MPV pintu punya pintu geser elektrik yang mempermudah penumpang baris kedua, saat masuk, ataupun keluar, berkat pijakan kaki yang secara otomatis keluar 220 mm di atas tanah, ditambah genggaman tangan lebih panjang di pilar C.
Toyota Alphard Hybrid dibekali mesin bensin empat silinder berkapasitas 2.500cc dengan kode A25A-FXS, yang dikombinasikan dengan motor listrik, dan baterai untuk menggerakkan roda depannya di kecepatan tertentu, secara total penggerak listrik dan enjin pembakarannya memiliki output 250 PS.
Mobil RI 24 melanggar aturan
Melewati jalan khusus bus TransJakarta dilarang dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojke online, hingga oknum dari instansi negara.
Larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.
Pelanggar akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Halaman Selanjutnya
Menggunakan platform Toyota New Global Architecture, atau TNGA GA-K, dengan rocker dibuat lurus dan penyangga berbentuk V pada kaki-kaki belakang sehingga lebih rigid 50 persen dari generasi sebelumnya.