Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi mantan anggota Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU).
“JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menyebut JPU KPK dimungkinkan menggabungkan dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Kata Budi, hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun dua perkara yang menjerat Sudewo adalah terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan berbeda, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan mengaku akan menjalani persidangan di Semarang, Jateng.
Selain itu, dia menegaskan tidak berwenang, bahkan mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.
“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant)
Saksi Kasus Hasbi Hasan Jalani Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan KPK di Polda Metro
Saksi dalam perkara dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yaitu Linda Susanti, mendatangi Polda Metro Jaya, guna jalani gelar perkara khsusus.
VIVA.co.id
19 Mei 2026

10 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


