KPK Minta Bupati Kuansing dan Sekda Segera Serahkan Diri usai OTT, Keterangan Keduanya Dinilai Krusial

2 weeks ago 4

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kuansing dan Jakarta. Penyidik menilai kehadiran kedua pejabat tersebut dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

KPK Sebut Keterangan Bupati dan Sekda Dibutuhkan

Menurut Budi, penyidik memerlukan keterangan dari Bupati Kuansing dan Sekda sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani.

Ia menegaskan kehadiran kedua penyelenggara negara tersebut penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menjadi objek operasi tangkap tangan.

"Keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," katanya.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Lima Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih

Dalam operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta, KPK mengamankan sebanyak 10 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

OTT Kuansing Jadi yang Ke-14 Sepanjang 2026

Operasi tangkap tangan di Kuansing menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rangkaian OTT tersebut antara lain meliputi:

  • Januari 2026: OTT dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, serta Bupati Pati Sudewo.
  • Februari 2026: Penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
  • Maret 2026: Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi yang berbeda.
  • April 2026: Penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
  • Mei 2026: Tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
  • Juni 2026: KPK melakukan sejumlah OTT, termasuk yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri, penangkapan Bupati Muara Enim Edison, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam OTT lanjutan.

Halaman Selanjutnya

Kini, operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi menambah daftar OTT KPK sepanjang 2026. Hingga Selasa malam, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka sesuai batas waktu yang diatur dalam KUHAP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |