Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam kasus tersebut, KPK menyebutkan kasus dugaan rasuah BJB berupa pengadaan iklan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, salah satu kecurangannya berupa pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai.
Budi menjelaskan kecurangan Bank BJB itu, pembayaran iklan disampaikan melalui enam agensi. Nilai seharusnya mencapai Rp409 miliar.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
"Seperti biasa modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut," ujar Budi Sokmo kepada wartawan di KPK, Kamis, 13 Maret 2025.
"Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong pajak, ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar dan hanya kurang lebih Rp100 miliar-an yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," katanya.
Adapun sejumlah agensi yang diduga mendapatkan aliran dana dari Bank BJB yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Agensi tersebut pemilihannya diatur oleh Yuddy Renaldi yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB bersama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Widi Hartoto selaku pimpinan divisi corporate secretary.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB yaitu direktur utama dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan kerugian negara," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Agensi tersebut pemilihannya diatur oleh Yuddy Renaldi yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB bersama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Widi Hartoto selaku pimpinan divisi corporate secretary.