KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

2 weeks ago 14

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:24 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aminudin menyebut KPK akan bersurat ke pihak-pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.

Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN. Aminudin hanya berharap, ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan jika tak kunjung menyetor LHKPN.

"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menjelaskan setiap warga negara asing (WNA) yang masuk dalam struktur BUMN wajib melaporkan LHKPN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK, kata dia juga telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA terkait pelaporan LHKPN.

"Jadi, termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ungkap Aminudin.

BPI Danantara dan KPK

Jalin Sinergi, BPI Danantara Minta Pendampingan KPK di Setiap Proyek hilirisasi

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendampingi setiap proyek terutama proyek hilirisasi.

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |