KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara

13 hours ago 3

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan tidak ada intervensi pihak manapun yang diterima lembaga antirasuah untuk menyetop penyidikan kasus tersebut.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan oleh KPK karena murni pertimbangan teknis, yaitu auditor tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Kemudian untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Ant)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

KPK Ungkap Kendala BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

KPK menyetop kasus dugaan izin tambang nikel yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 triliun di Konawe Utara.

img_title

VIVA.co.id

30 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |