Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan soal tindak lanjut nasib mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.
"Saat ini kan baru mulai nih untuk saudara SDW pada perkara DJKA. Baru kami mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan kasus DJKA Kemenhub, termasuk mengenai status Budi Karya Sumadi.
"Jadi, ditunggu," katanya.
[dok. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 11 September 2024]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Adapun Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA tersebut pada 26 Juli 2023.
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (Ant)
KPK Bilang Kenaikan Gaji Hakim Tak Jadi Jaminan Tidak Korupsi
menyatakan kenaikan gaji untuk hakim dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi tapi perbuatan korupsi akan kembali pada individu hakim itu sendiri.
VIVA.co.id
10 Februari 2026

5 hours ago
2












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483201/original/035595200_1769341364-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_17.53.37.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256901/original/039184800_1750294371-ChatGPT_Image_Jun_19__2025__07_35_10_AM.jpg)




