Jakarta, VIVA – Kriminolog dari Institute Andi Sapada, Afi Kamilia menilai bahwa delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk membongkar perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Ia menjelaskan penetapan status tersangka oleh Kortastipidkor Polri membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, sementara perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang unik dalam hukum pidana Indonesia. Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime)," kata dia dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.
Artinya, kata dia, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan korupsi secara tuntas sebelum memproses dugaan pencucian uang. Mekanisme itu memberi fleksibilitas strategis kepada aparat penegak hukum untuk membangun konstruksi perkara yang lebih kokoh, bahkan ketika bukti atas tindak pidana asal masih dalam proses pengumpulan.
Dari perspektif kriminologi, pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan dengan transaksi korupsi itu sendiri. Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang lebih mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan.
"Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai "jalan belakang" yang justru membuka "pintu depan" bagi perkara korupsi besar," pungkasnya.
Ia menjelaskan pola itu bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di banyak negara, jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.
Preseden seperti kasus Al Capone di Amerika Serikat, yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak, menjadi analogi klasik tentang betapa delik "pintu masuk" kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dinamika Kelembagaan dan Implikasi Penegakan Hukum
Perpindahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum," katanya.
Afi menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan. Dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun perkara secara independen tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.
Halaman Selanjutnya
"Ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak dalam sistem hukum itu sendiri," ujar dia.

16 hours ago
2











