Kritik Mendagri soal Sengketa 4 Pulau Aceh, Rieke Singgung Perjanjian Helsinki

7 hours ago 1

Senin, 16 Juni 2025 - 16:10 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait polemik pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatra Utara. Ia secara tegas mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025, keempat pulau itu diputuskan menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatra Utara.

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut

Photo :

  • ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

Namun, bagi Rieke, keputusan Mendagri itu justru berpotensi melanggar hukum. "Para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," tegas Rieke lewat akun Instagram resminya @riekediahp, dikutip Senin, 16 Juni 2025.

Rieke menyebut keputusan tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia mengutip Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjelaskan bahwa peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas.

"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," katanya.

Tak hanya itu, Rieke juga menyebut bahwa keputusan Mendagri itu mencederai semangat Perjanjian Damai Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956, yang juga menjadi pijakan Perjanjian Helsinki. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," jelasnya.

Dalam pernyataannya, Rieke juga mengapresiasi mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang ikut menyuarakan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Aceh. "Saya berterima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," ujarnya.

Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah yaitu menyarankan agar Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 dinyatakan batal demi hukum. Kedua dia menilai perlu ada dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara guna menegaskan batas wilayah administratif sesuai hukum yang berlaku.

“Penyelesaian harus tetap mengacu pada komitmen Perjanjian Helsinki. Perlu revisi atas UU No. 5 Tahun 1956 untuk memperkuat posisi Aceh, termasuk perlindungan terhadap pulau, perairan, dan ekosistemnya demi kesejahteraan rakyat,” kata Rieke

"Indonesia adalah negara hukum. Yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," sambungnya.

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu saat menemani Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Banda Aceh.(dok Pemprov Sumut)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ia juga mengingatkan peran penting Aceh dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. "Ingat sejarah, Radio Rimba Raya Aceh menyelamatkan Indonesia dari agresi Belanda!" pungkas Rieke.

Halaman Selanjutnya

Dalam pernyataannya, Rieke juga mengapresiasi mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang ikut menyuarakan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Aceh. "Saya berterima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |