Selain Polemik Tanah BMKG, Warga Tangsel juga Laporkan Grib Jaya ke Polda Metro karena Kuasai Lahan 3.209 M2

5 hours ago 3

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:23 WIB

Tangsel, VIVA – Aksi Organisasi Massa (Ormas) Grib Jaya menduduki lahan orang tanpa ijin semakin menjadi sorotan publik. Setelah disoroti lantaran diduga mengusai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 Hektare (Ha), Grib juga disebut menguasai lahan 3.209 meter persegi (M2) di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Lahan tersebut merupakan milik keluarga H Abdul Karim yang berlokasi di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangsel. Seorang ahli waris, Syahrudin mengaku khawatir dengan aktivitas Ormas tersebut. Apalagi, Grib Jaya menyewakan lahannya kepada pihak lain untuk dijadikan lapak penjualan hewan kurban.

"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan kelompok tersebut. Tanah itu hibah dari orangtua yang diberikan kepada anak-anaknya. Kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah itu," kata Syahrudin di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025

Sementara Nur Cahyo sebagai kuasa hukum Syahrudin mengemukakan, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580. Ditekankan, kliennya juga telah menang beberapa kali gugatan atas lahan tersebut.

"Dasar kepemilikan sudah jelas SHM sejak tahun 1990-an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010. Persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan. Maka kegiatan Ormas seperti ini sangat meresahkan," kata Nur Cahyo.

Dia menjelaskan tahun 2015, memang ada orang yang mengaku menjadi ahli waris dari almarhum Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D. Mereka menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, putusan PN hingga MA menyatakan tanah tersebut milik H Abdul Karim.

“Kami menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan sekitar 20 orang anggota ormas tersebut,” kata Cahyo.

Dia menegaskan kliennya sudah melaporkan aksi Grib Jaya itu ke Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2025. Tuduhannya yakni tindakan memasuk pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. "Harapan kami, anggota ormas itu mengosongkan tanah klien kami,” imbuhnya.

Ilustrasi sengketa lahan

Dilaporkan Sejak Februari 2025, Begini Perkara Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Tangsel

Laporan BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki organisasi masyarakat GRIB Jaya.

img_title

VIVA.co.id

24 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |