Kerangka Regulasi Nasional Wakaf Dirumuskan, Kemenag Bahas Berama BWI

13 hours ago 4

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bekasi, VIVA – Kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf, disusun bersama antara Kementerian Agama dengan Badan Wakaf Indonesia atau BWI. Harapannya, lahir regulasi yang lebih adaptif dan responsif pada kebutuhan yang ada di lapangan.

Pembahasan regulasi tersebut dengan melakukan rapat dialog bertema “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 13 Juni 2025.

Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, Menjelaskan seperti apa pentingnya regulasi yang kuat. Karena ini untuk proses sertifikasi pengeloaan tananh wakaf yan harus ada dasa hukum yang sama di seluruh wilayah.

“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing. Karena itu, yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy.

Menurutnya, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf. Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.

Menurutnya, regulasi perlu menyatukan aturan yang selam ini tersebar diberbagai peraturan baik UU, peraturan pemerintah hingga kebijakan teknis pada kementerian dan lembaga.

“Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Karena, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dendy menekankan penguatan kapasitas dari nazir itu penting. Selain peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi wakaf. Ia mengingatkan, tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat.

“Kalau ada daerah atau instansi yang berhasil mengamankan aset wakaf, itu harus diapresiasi. Ini kerja peradaban,” tambahnya.

Langkah Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, patut diapresiasi menurutnya. Sebab sudah memfasilitasi penyusuna regulasi dan ruang dialog.

“Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Di sinilah peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Jarkasih, mengatakan, langkah konkret yang sedang ditempuh adalah memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi, terutama terkait tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional (PSN).

“Kami terus mendorong adanya harmonisasi regulasi, termasuk sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan Menteri Agama. Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Menurut dia, tantangan yang muncul di lapangan sebenarnya bukan karena minimnya niat baik. Tetapi yang terjadi lantaran tidak adanya kepastian teknis.

“Misalnya soal tanah pengganti PSN, kapan bisa AJB (Akta Jual Beli), kapan bisa LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Ini semua harus kita perjelas dalam regulasi,” katanya.

Selain penguatan regulasi, lanjut dia, yang penting juga adalah pendekatan sosial kepada masyarakat. Sehingga proses sertifikasi wakaf dapat diterima secara hukum, budaya, dan spiritual.

“Kita tidak cukup bicara hukum, tapi juga kepercayaan publik. Ketika masyarakat yakin bahwa pemerintah melindungi aset wakaf, maka mereka akan lebih terbuka untuk bersertifikasi,” pungkas Jaja.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Dendy menekankan penguatan kapasitas dari nazir itu penting. Selain peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi wakaf. Ia mengingatkan, tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |