Dahlan Iskan Soroti Penunjukan Direksi dan Komisaris BUMN Setelah Ada Danantara

16 hours ago 4

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:28 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan menyoroti terkait penunjukan direksi dan komisaris BUMN setelah ada Danantara. Penunjukan pejabat perusahaan pelat merah itu masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Kementerian BUMN. Meskipun BUMN kini sudah berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dahlan mengatakan, Danantara sebagai 99,99 persen pemegang saham telah kalah oleh selembar surat yang dimiliki Kementerian BUMN. Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai regulator tidak boleh melakukan cawe-cawe terlalu jauh.

"Praktik seperti itu agak aneh. Setelah ada Danantara, seharusnya Kementerian BUMN hanya sebagai regulator. Tentu regulator tidak akan cawe-cawe terlalu jauh sampai menerbitkan SK susunan direksi dan komisaris," ujar Dahlan dikutip dari Catatan Hariannya di Disway.id, Sabtu, 14 Juni 2025.

Analisis Dahlan

Dahlan berpendapat, kondisi yang terjadi di balik SK Kementerian BUMN terkait penentuan direksi-komisaris baru. Kemungkinan pertama, katanya, direksi Danantara berkirim surat ke menteri BUMN dengan telah menentukan nama-nama dan jabatan kepengurusan.

"Isi surat agar Kementerian BUMN menerbitkan surat keputusan untuk mengangkat direksi dan komisaris di suatu BUMN yang nama-nama dan jabatannya sudah ditentukan dalam surat Danantara itu," terangnya.

Menurutnya, surat keputusan menteri BUMN tersebut hanya formalitas. "Jabatan menteri BUMN hanya stempel. Menteri tidak berani tidak menuruti kemauan Danantara," tegasnya.

Kemungkinan kedua, terangnya, menteri BUMN sudah memutuskan sendiri tanpa melibatkan Danantara. Namun, Dahlan menilai hal itu tidak mungkin terjadi.

"Rasanya ini tidak mungkin, Danantaralah yang bertanggung jawab maju mundurnya perusahaan BUMN. Berarti direksi-komisaris perusahaan BUMN harus orang-orang yang loyal dan seide dengan Danantara," terangnya.

Sedangkan kemungkinan ketiga, Dahlan menilai bahwa sudah ada pembicaraan awal antara Danantara dan Kementerian BUMN, yang mana keduanya telah bersepakat tentang susunan direksi dan komisaris BUMN.

"Kemungkinan ketiga ada pembicaraan awal antara Danantara dan Kementerian BUMN. Mereka bersepakat tentang susunan direksi dan komisaris BUMN. Lalu SK menteri BUMN melegalkan kesepakatan itu, ini yang paling mungkin terjadi, tapi berarti birokrasi menjadi lebih panjang," katanya.

Kendati demikian, Dahlan enggan berprasangka buruk, dia menilai bahwa SK masih menggunakan Kementerian BUMN lantaran tengah dalam proses transisi.

"Tentu saya terlalu mencela itu, mungkin saja sekarang ini masih dalam masa transisi, masih cari bentuk yang terbaik. Rasanya bentuk yang terbaik adalah Kementerian BUMN tidak ada lagi ini sesuai saja dengan cita-citanya awal bahwa Kementerian BUMN hanya sementara menunggu terbentuknya holding seperti Danantara," terangnya.

Kantor Danantara.

Photo :

  • M Yudha P / VIVA.co.id

Lebih lanjut, Dahlan mengatakan terkait siapa regulatornya bisa saja hanya suatu badan kecil, atau justru dikembalikan ke menteri keuangan hingga Setneg.

"Soal siapa regulatornya bisa hanya satu badan kecil atau dikembalikan ke menkeu, bahkan ke Setneg. Regulator sebenarnya adalah DPR, sudah diwujudkan dalam bentuk UU BUMN. Mungkin kelak UU ini yang perlu disempurnakan lagi yakni menjadi UU yang sepenuhnya meregulasi Danantara. Tanpa perlu satu pun pasal aturan pelaksanaan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, surat keputusan menteri BUMN tersebut hanya formalitas. "Jabatan menteri BUMN hanya stempel. Menteri tidak berani tidak menuruti kemauan Danantara," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |