Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial MY (32), yang diduga membunuh pria ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, akhirnya berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa.
"Pelaku ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB, atau beberapa jam setelah aksi penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta pada Minggu, 15 Juni 2025.
Ilustrasi tersangka
Photo :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
Krishna mengatakan, pelaku telah membuang senjata tajam yang menjadi barang bukti kejahatannya ke laut di kawasan Dermaga Muara Angke.
"Setelah menusuk korban, pelaku ini membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke," ujar Krishna.
Kemudian, polisi pun membawa pelaku ke lokasi pembuangan untuk mencari barang bukti tersebut. Namun, pelaku mendorong dan menyerang petugas yang sedang melakukan identifikasi saat di lokasi.
Akibat menyerang petugas yang tengah mencari barang bukti, pelaku pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat.
"Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009, dengan menembak kaki pelaku," kata Krishna.
Dia menjelaskan, penangkapan MY merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. Dari sejumlah keterangan dan barang bukti, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur ke luar kota.
"Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar, kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya telah terjadi peristiwa penusukan pada Jumat pagi, 13 Juni 2025 pukul 06.15 WIB, antara 2 orang rekan kerja. Diduga, aksi penusukan tersebut dipicu karena masalah asmara dan pekerjaan, di mana pacar korban saat ini merupakan mantan pacar si pelaku.
Halaman Selanjutnya
"Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009, dengan menembak kaki pelaku," kata Krishna.