Jakarta, VIVA – Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah proses administratif untuk mengubah data kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, proses ini biasanya dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti melalui jual-beli, hibah, atau warisan.
"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran PBB berada di tangan pemilik atau penguasa properti yang sah," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juni 2025.
Morris menegaskan bahwa melakukan balik nama PBB adalah langkah penting agar data perpajakan wajib pajak sesuai dengan kondisi riil kepemilikan.
"Hal ini mempermudah proses administratif di masa depan dan mencegah timbulnya sengketa atau masalah hukum. Mari menjadi warga negara yang taat pajak dengan memperbarui data kepemilikan tanah dan bangunan sesuai prosedur resmi," katanya.
Ia menjelaskan, balik nama PBB bertujuan mengubah nama wajib pajak pada SPPT PBB menjadi nama pemilik baru.
"Ini memastikan bahwa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat atas nama yang tepat, sesuai dengan siapa yang menguasai atau memanfaatkan objek pajak tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut dokumen yang diperlukan untuk mengajukan balik nama PBB:
1. Surat permohonan
2. Identitas wajib pajak:
○ Perorangan: KTP atau KITAP (untuk WNA)
○ Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan
3. Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
4. SPOP/LSPOP yang diisi lengkap dan ditandatangani
5. Cetakan SPPT PBB-P2
6. Bukti kepemilikan tanah:
○ Sertifikat tanah (jika sudah bersertifikat)
○ Surat kavling/girik/dokumen sejenis atau sertifikat yang masa berlakunya habis + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
7. Bukti peralihan/pengoperan hak (misalnya akta jual beli atau warisan)
8. Fotokopi IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung)
9. Foto objek pajak
10. Bukti pelunasan PBB-P2 5 tahun terakhir, atau sesuai masa penguasaan
11. Bukti pembayaran BPHTB (jika objek merupakan hasil transaksi terkena BPHTB)
Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online
Kini, pengajuan mutasi/balik nama PBB-P2 bisa dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
2. Login menggunakan email dan password, lalu centang “I’m Not A Robot” dan klik Masuk
3. Pilih menu “Jenis Pajak” → klik “PBB”
4. Klik “Pelayanan” → “Tambah Permohonan Pelayanan”
5. Pilih “Jenis Pelayanan: Mutasi” → pilih sub layanan
6. Isi identitas pemohon dan data objek pajak
7. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan
8. Centang persetujuan dan klik Simpan
9. Permohonan akan masuk ke proses verifikasi oleh petugas
10. Cek status secara berkala hingga muncul status “Berkas Selesai” dan unduh Surat Tanda Terima Pelayanan.
Halaman Selanjutnya
1. Surat permohonan