Komplotan Emak-emak Pencuri Lintas Provinsi Ditagkap, Beraksi di Mal Kediri hingga Jogja

15 hours ago 5

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:42 WIB

Kota Kediri, VIVA – Aksi komplotan pencuri di salah satu swalayan di pusat perbelanjaan Kota Kediri yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos), berhasil diungkap polisi.

Sebanyak empat orang pelaku dicokok dan semuanya perempuan. Mereka adalah NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang sempat diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di Golden Swalayan Kota Kediri.

"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial (medsos) pada Sabtu, 7 Juni yang lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana, Sabtu, 14 Juni 2025.

Polisi lantas melakukan patroli di media sosial setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Cipto menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut mengarah pada empat terduga pelaku spesialis pencurian. Hingga akhirnya, Unit Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkao keempatnya di wilayah Kota Surabaya pada 10 Juni lalu.

"Mereka (pelaku) sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," ujar dia.

Adapun mereka punya peran berebeda saat beraksi. Tersangka NI dan D berada di samping kanan dan kiri korban. Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban. Lalu, tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Ilustrasi pencurian di mini market

Selanjutnya, tersangka NI yang melihat korban sudah mulai lengah lantas membuka resleting tas korban hingga mendapatkan satu dot serta dompet korban. Pasca beraksi, mereka langsung kabur berpindah ke Kediri Mall. Komplotan ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.

"NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang  beras yang dijual di Golden Swalayan. Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa Grab offline," ujarnya.

Setibanya di Kota Kediri, mereka melakukan aksinya lagi di mall, swalayan, dan mall lain di Jalan Hayam Wuruk. Kemudian, mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta hingga Jogja. Mereka beraksi lagi di kota-kota tersebut. 

Petugas pun menyita barang bukti termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP atau Lasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, tersangka NI yang melihat korban sudah mulai lengah lantas membuka resleting tas korban hingga mendapatkan satu dot serta dompet korban. Pasca beraksi, mereka langsung kabur berpindah ke Kediri Mall. Komplotan ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |