Yogyakarta, VIVA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu dosen di UPN Veteran Yogyakarta tengah menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial. Dugaan tersebut memicu reaksi cepat dari pihak kampus yang langsung mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Informasi mengenai kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @onlonenyside. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sosok yang diduga terlibat merupakan dosen dari Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan menuai berbagai respons dari warganet yang menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan publik karena dianggap menyangkut keamanan mahasiswa di lingkungan kampus. Banyak pengguna media sosial meminta pihak universitas bertindak tegas dan memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Dugaan Modus yang Dilakukan Oknum Dosen
Dalam utas yang beredar di media sosial, disebutkan sejumlah dugaan modus yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi. Modus tersebut di antaranya mengajak makan atau menonton bersama, meminta bantuan mengoreksi pekerjaan tertentu, meminta ditemani saat kegiatan pengabdian masyarakat, hingga menawarkan informasi lowongan pekerjaan dan bantuan antar jemput kerja.
Dugaan perilaku tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diduga melibatkan lebih dari satu korban. Ramainya pembahasan di media sosial membuat publik menyoroti relasi kuasa yang kerap terjadi di lingkungan akademik. Banyak pihak menilai bahwa hubungan antara dosen dan mahasiswa memiliki potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak diawasi dengan ketat.
Kampus Ambil Langkah Tegas
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menanggapi kasus tersebut, pihak universitas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan tersebut juga mengacu pada aturan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," tulis pernyataan resmi UPN, dikutip Rabu 20 Mei 2026.
Halaman Selanjutnya
Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan transparan. Universitas juga memastikan keputusan itu tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar mahasiswa karena tugas akademik dosen yang bersangkutan akan dialihkan sementara kepada tenaga pengajar lain.

53 minutes ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


