VIVA – Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan dengan divonisnya Vadel Alfajar Badjideh, seorang penari dan selebriti TikTok, atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari artis kontroversial Nikita Mirzani.
Vonis tersebut diumumkan dalam persidangan pada Rabu, 1 Oktober 2025, yang menetapkan Vadel bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Keputusan ini mengakhiri rentetan proses hukum yang bergulir sejak laporan pertama dilayangkan. Berikut ini adalah kronologi kasus Vadel Badjideh hingga membuatnya divonis 9 tahun penjara.
Laporan Dimulai dari Pihak Keluarga
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani ke pihak kepolisian pada September 2024. Dalam laporannya, Nikita secara resmi menuding Vadel melakukan dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak kandungnya yang berinisial LM.
Laporan yang didaftarkan di Polres Jakarta Selatan tersebut mencuat ke publik setelah Nikita Mirzani mendapatkan bukti awal berupa foto LM dalam kondisi hamil dari seorang saksi berinisial C.
Lebih lanjut, terungkap bahwa korban bahkan sempat diminta melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.
Penetapan Tersangka dan Proses Penahanan
Setelah melalui proses penyelidikan intensif yang memakan waktu sekitar enam bulan, pihak kepolisian menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Penetapan status tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Setelah menjalani gelar perkara, pihak berwajib segera melakukan penahanan terhadap Vadel, menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum ini.
Sidang Perdana Hingga Tuntutan Jaksa
Perjalanan kasus ini berlanjut ke meja hijau. Sebelum sidang perdana, Vadel sempat menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, yaitu mulai tanggal 3 hingga 22 Juni 2025, di Rumah Tahanan Cipinang.
Sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya digelar secara tertutup pada 25 Juni 2025.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan mereka dalam sidang kedua yang dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025. Jaksa menuntut Vadel dengan hukuman yang cukup berat, yaitu 12 tahun penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan Vonis dan Poin-Poin Pemberatan
Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah sidang pembacaan vonis pada Rabu, 1 Oktober 2025. Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja, menggunakan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan untuk melancarkan aksi persetubuhan serta aborsi.
Atas perbuatannya tersebut, Vadel divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Masa hukuman penjara yang dijalani Vadel akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dilaluinya selama proses persidangan.
Vadel Badjideh dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP. Sementara proses hukum berlangsung, diketahui bahwa korban berinisial LM berada dalam pengawasan dan perlindungan dari orang-orang terdekat Nikita Mirzani. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Halaman Selanjutnya
Setelah melalui proses penyelidikan intensif yang memakan waktu sekitar enam bulan, pihak kepolisian menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Penetapan status tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025.

3 weeks ago
12









