Kuasa Hukum dr Tifa Murka soal BAP: Berkas Asli 1,5 Meter, yang Diterima Hanya Seperempatnya

1 week ago 4

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:26 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang perdana dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, diwarnai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Pihak pembela menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara utuh sehingga dinilai menghambat penyusunan pembelaan.

Kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, meluapkan kekecewaannya usai persidangan. Menurut dia, dokumen perkara yang diterima tim penasihat hukum jauh dari lengkap, padahal berkas tersebut menjadi dasar penting untuk mempelajari materi dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimana kami bisa melihat perkara ini secara komprehensif? Oleh sebab itu, ada tanda tanya besar, ada apa ini kok dokumen-dokumen tidak diberikan pada kami secara fair," kata Abdullah Alkatiri kepada wartawan usai sidang, Kamis, 2 Juli 2026.

Sebut Berkas Asli Setinggi 1,5 Meter

Abdullah mengungkapkan, tim kuasa hukum telah mendatangi jaksa untuk meminta salinan berkas perkara. Namun, menurutnya, dokumen yang diberikan hanya sebagian kecil dari keseluruhan berkas yang ada.

Ia menyebut volume berkas perkara yang sebenarnya mencapai sekitar 1,5 meter, tetapi timnya hanya menerima sekitar seperempat dari keseluruhan dokumen tersebut.

"Kami telah memerintahkan tim untuk datang meminta berkas perkara ke JPU, tapi tidak diberikan secara lengkap. Hanya diberikan seperempatnya saja. Padahal yang kami ketahui, berkas aslinya itu satu meter setengah!" ujarnya.

Menurut Abdullah, kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum kesulitan mempelajari perkara secara menyeluruh sebelum menyiapkan langkah pembelaan di persidangan.

Nilai Hak Terdakwa Tidak Dipenuhi

Tim kuasa hukum dr Tifa menilai penyerahan dokumen yang tidak lengkap berpotensi mengurangi hak terdakwa dalam memperoleh pembelaan yang optimal.

Abdullah mengatakan, sesuai ketentuan hukum, jaksa berkewajiban menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan beserta berkas pelimpahan perkara secara utuh kepada pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, ia mempertanyakan alasan tidak diberikannya seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mempelajari isi perkara secara komprehensif.

Pihaknya juga menyatakan keberatan atas kondisi tersebut karena menilai ada dokumen yang belum diterima sehingga menyulitkan tim dalam menyusun strategi pembelaan.

Halaman Selanjutnya

Sidang Perdana Diwarnai Perdebatan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |