Jakarta, VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X tidak sah secara hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya menjelaskan, mekanisme yang digelar pihak Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Ya, ilegal lah (aklamasi Agus),” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 September 2025.
Andi mengatakan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah. “Ya, tidak korum juga,” tegasnya.
Andi menjelaskan, pihaknya hadir langsung dalam Muktamar X PPP yang digelar sesuai AD/ART.
"Kalau bicara tentang korumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, korumnya itu,” jelasnya.
Maka itu, DPP PPP menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui hasil yang diklaim Agus Suparmanto. “Ya, kita anggap itu ilegal," ucapnya.
Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy menegaskan mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030 dalam Muktamar PPP yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 28 September 2025.
"Kami perlu menegaskan Muktamar ke-10 PPP tahun 2025 telah usai, dan telah terpilih Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia yang akan mulai bekerja mulai malam ini," kata Rommy.
Menurut Rommy, pemilihan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur tentang persyaratan calon ketua umum.
"Hal mana di situ (AD/ART) disebutkan bahwa calon ketua umum syaratnya adalah memiliki kartu tanda anggota, dan itu telah dilakukan pemeriksaan," ujarnya
Selain itu, lanjut Rommy, Agus Suparmanto telah memenuhi syarat terkait pengalaman menjabat di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada tingkat pusat.
"Itu adalah konsistensi dari apa yang kami terima dari para ulama yang berkumpul dalam Silatnas (Silaturahmi Nasional) Ulama’il Ka’bah yang dilakukan di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon pada tanggal 8 September 2025," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto telah sesuai konstitusi partai atau AD/ART PPP.
Deklarasi Agus Suparmanto maju Caketum PPP
Photo :
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Kami, para ketua majelis yang hadir di sini, para pimpinan, para kiai, para pejabat partai di tingkat pusat, semuanya menjadi saksi, dan terakhir tentu adalah kehadiran Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Irfan Pulungan yang bersama kami menegaskan ini lah proses konstitusional yang telah kami lalui," katanya.
Selanjutnya, tambah Rommy, Tim Formatur akan bekerja menyusun kepengurusan PPP periode 2025-2030, yakni untuk 30 hari ke depan.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

4 weeks ago
16









