Kubu Tom Lembong Minta Audit BPKP, Hakim Perintahkan Jaksa Kasih Salinan

4 hours ago 2

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:13 WIB

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU, memberikan salinan audit kerugian negara dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang menyeret kliennya tersebut.

Hal tersebut diungkap Ari Yusuf Amir dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] tersebut, tapi kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang.

Lantas, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika meminta masukan kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

“Sebagaimana yang kerap kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti surat kami yang akan dibuka ketika pemeriksaan ahli dan yang dihadirkan dari BPKP,” kata jaksa.

Kemudian, majelis hakim berunding untuk memutuskan permintaan kubu Tom Lembong. Setelah itu, hakim menyatakan terdakwa mempunyai hak untuk memperoleh salinan audit kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menyediakannya dalam waktu sesegera mungkin.

“Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ucap hakim.

Diketahui, hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |