Jakarta , VIVA – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif TNI.
Namun, adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, saat ini Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Artinya, jabatan tersebut masih sesuai untuk diisi prajurit aktif.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa posisi yang diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Politikus Partai Golkar tersebut menyebut Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.
Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya
Photo :
- Instagram/tedskygallery
“Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave Laksono ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Seskab Teddy Indra Wijaya
Ia menambahkan sesuai arahan Panglima TNI, personel yang menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.
THR PNS Cair Full 100 Persen tanpa Potongan, PPh Ditanggung Pemerintah
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI/Polri, dan PPPK, akan dibayar penuh 100%
VIVA.co.id
13 Maret 2025