Kamis, 13 Maret 2025 - 16:53 WIB
VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi hak bagi pekerja di Indonesia untuk menyambut hari raya keagamaan. Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan perintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) buat pegawai swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, Prabowo juga meminta para aplikator memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk tunai kepada driver online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Bekas jerawat sering menjadi masalah yang mengganggu kepercayaan diri. Banyak orang mencari solusi alami untuk menghilangkannya tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, cegah lima orang tidak bisa bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Mendag Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, selaku produsen atau distributor minyak goreng MinyaKita.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam), Budi Gunawan merespon ramainya pembicaraan terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet.
Terpopuler
Selengkapnya Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda
Partner
Dunia anime selalu punya kejutan. Setiap musim, selalu ada judul-judul baru yang bermunculan, beberapa di antaranya langsung booming dan menjadi perbincangan hangat di ka
Bagi para penggemar Free Fire, kesempatan untuk menjajal fitur-fitur terbaru sebelum dirilis ke publik tentu sangat menarik.
Jelang Lebaran 2025, bansos PKH, BPNT, dan PIP cair lebih cepat! KPM terpilih berhak dapat tambahan saldo Rp1,8 juta. Cek syarat dan cara klaimnya di sini!
Selengkapnya Isu Terkini