Jaksa Sebut Transaksi Rp400 Juta Buat Muluskan Harun Masiku Dilakukan di Kantor DPP PDIP

10 hours ago 2

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:21 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara suap dan perintangan penyidikan. Jaksa menyebut, ajudan Hasto yakni Kusnadi memberikan uang pemulus untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui advokat Donny Tri Istiqomah.

Demikian diungkapkan Jaksa saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025. Dikatakan, uang yang diserahkan Kusnadi kepada Donny sebanyak Rp400 juta dengan dibungkus amplop cokelat.

"Selanjutnya bertempat di ruang rapat DPP PDI-P, Kusnadi selaku Staf DPP PDI-P menemui Donny Tri Istiqomah, kemudian Kusnadi menyerahkan titipan uang dari Terdakwa sebesar Rp400.000.000 yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku’," urai jaksa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Uang tersebut diduga pemulus untuk Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih 2019-2024 DPR RI. Wahyu sejatinya meminta Rp1 miliar agar bisa memuluskan permintaan tersebut.

Hasto pun menyanggupinya dengan membayar Rp400 juta dan sisa Rp600 juta bakal dibayarkan lunas oleh Harun Masiku.

Selanjutnya, uang yang sudah diberikan Kusnadi ditukarkan ke mata uang asing dollar Singapura oleh Donny Tri Istiqomah.

"Selanjutnya Saeful Bahri menyampaikan kepada Donny Tri Istiqomah agar uang tersebut ditukar dengan mata uang dollar Singapura," tegas jaksa.

Lebih jauh, setelah ditukarkan, Saeful Bahri mengirimkan pesan ke Harun Masiku soal uang sudah diterima Rp400 juta dari Hasto Kristiyanto.

"Kemudian Harun Masiku menjawab "Lanjutkan". Selanjutnya Saeful Bahri menyampaikan pesan Terdakwa bahwa untuk penyerahan uang termin kedua (ke-2) uangnya dari Harun Masiku, kemudian Harun Masiku menjawab "lya dan Komit" dengan kesepakatan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa.

Dalam kasusnya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.

Halaman Selanjutnya

"Selanjutnya Saeful Bahri menyampaikan kepada Donny Tri Istiqomah agar uang tersebut ditukar dengan mata uang dollar Singapura," tegas jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |