Kelakuan Eks Kapolda Ngada Bikin Geram, DPR: Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ada Toleransi

5 hours ago 2

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:34 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pentingnya perlindungan bagi korban aksi biadab mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Puan menilai Fajar layak dihukum berat karena kekerasan seksualnya terhadap anak tak boleh ada toleransi.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.

Puan bilang Indonesia punya pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapiskan kekerasan seksual. 

“Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Kondisi Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan sudah dicopot dari jabatannya. Bareskrim Polri memastikan hukuman Fajar bakal diperberat karena menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

Menurut Puan, hal itu sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab, dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. 

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Photo :

  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Puan meminta agar semua pihak bisa mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu. "Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” ujar Ketua DPP PDIP itu.

Puan bilang perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas.

“Harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menuturkan pentingnya kehadiran negara agar memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Selain itu, bisa memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. 

Dia minta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” jelas mantan Menko PMK tersebut.

Kemudian, ia menuturkan mayoritas korban kekerasan Fajar adalah anak-anak yang masih dalam usia rentan. Puan menyebut para korban, berpotensi mengalami trauma jangka panjang akibat perbuatan pelaku.

"Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan," lanjut Puan.

Dalam kasus ini, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, pelaku konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat bermula dari kemunculan video pencabulan yang direkam Fajar bocor di Australia. Fajar diduga tak hanya melakukan pencabulan, tapi juga merekam aksinya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

Pihak polisi Federal Australia yang menemukan video Fajar lalu melacak asal konten dewasa tersebut. Dari penelusuran, video diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024. 

Dalam aksi biadabnya, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Puan mengatakan, kasus tersebut menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya

Puan meminta agar semua pihak bisa mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu. "Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” ujar Ketua DPP PDIP itu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |