Bekasi, VIVA — Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang hati terjadi di Kota Bekasi. Seorang ayah berinisial USJ (46) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 20 kali. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan ayahnya ke pihak berwajib.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan keji tersebut sejak September 2023.
"Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali," ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 14 Maret 2025.
Ilustrasi pemerkosaan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Binsar menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang baru pulang kerja tiba di kamar kontrakan mereka.
Dalam keadaan lelah dan gelap mata, ia melihat putrinya yang sedang beristirahat. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah kejadian pertama, pelaku terus mengulangi perbuatannya. Korban, yang merasa terancam dan tidak berdaya, dipaksa untuk menuruti keinginan ayahnya.
Bahkan, untuk menghindari kehamilan, pelaku memaksa korban meminum pil KB yang ia bawa. "Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," jelas Binsar.
Setelah berbulan-bulan mengalami trauma dan tekanan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri untuk meminta bantuan. Ia mendatangi dua orang saksi, yaitu RH selaku ketua RT setempat dan SN selaku pemilik kontrakan.
"Korban meminta tolong RH dan SN untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka," ungkap Binsar.
Dengan bantuan kedua saksi tersebut, korban akhirnya melaporkan ayahnya ke polisi. Pelaku pun langsung ditangkap dan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku kekerasan seksual. Saat ini, proses hukum sedang berjalan, dan pelaku tetap ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Bahkan, untuk menghindari kehamilan, pelaku memaksa korban meminum pil KB yang ia bawa. "Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," jelas Binsar.