Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mencegah warga mendapatkan rumah subsidi menggunakan KTP palsu.
Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)
Hal tersebut disampaikan Ara usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama 43 menteri dan pimpinan lembaga di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.
"Saya laporkan kepada Pak Menko, kami juga sudah mulai bekerja sama dengan penegak hukum, bagaimana kalau ada rumah subsidi itu ada yang double-double dapatnya, menggunakan KTP palsu atau yang tidak berhak itu juga harus betul-betul dilakukan dan sudah mulai ada langkah-langkah," kata Ara kepada wartawan di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Ara tidak ingin, masyarakat yang tidak berhak justru mendapatkan rumah subsidi. Dia pun mengungkit perintah Presiden RI Prabowo terkait rumah subsidi harus tepat sasaran.
"Rumah subsidi, karena perintah Presiden Prabowo itu harus tepat sasaran. Perintah Presiden Prabowo itu harus tepat sasaran dan tepat sasaran artinya itu adalah kuncinya di data," ucap dia.
"Jangan lagi ada orang yang tidak berhak mendapat rumah subsidi, kemudian apa namanya dapat. Jangan lagi ada orang yang kaya atau mendengar dapat, yang miskin enggak," sambungnya.
Perdana! Dukung Program Pemerintah, Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House
Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
VIVA.co.id
19 Desember 2024