Eks Ketua KPK Kembali Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel

4 hours ago 2

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:10 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ke-2 Firli tersebut dilayangkan pada Rabu 12 Maret 2025 kemarin. Adapun gugatan praperadilan Firli Bahuri telah teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Rabu 19 Maret 2025. Sidang pertama," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Jumat 14 Maret 2025.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohonnya yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Firli Bahuri merupakan pihak pemohonnya langsung. Adapun klasifikasi perkara praperadilan itu yakni menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar turut membenarkan terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Ya betul," ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Ian menjelaskan gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk perjuangan Firli Bahuri dalam status tersangkanya sampai sekarang. "Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Adaproses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," kata Ian Iskandar.

Dia mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah melanggar aturan yang ada dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bukan hanya secara prosedural yang dilanggar pihak PMJ tapi secara subtantif pelanggaran ham sebagai warga negara dg status tersangka selama kurun waktu 1 tahun setengah. Kezaliman ini harus kita hentikan," imbuhnya.

Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan ke 2 Hasto Melawan KPK

Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Perintangan Penyidikan Hasto Melawan KPK

img_title

VIVA.co.id

14 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |