Dasco Dorong Eks Kapolres Ngada Dipidana Berat dan Dipecat Polri

9 hours ago 2

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:36 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Dasco menilai, langkah Polri dalam menindak AKBP Fajar sudah tepat. AKBP Fajar akan menjalani sidang etik terkait kasus pelecehan hingga narkoba pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

"Saya pikir, langkah yang dilakukan Polri sudah tepat, bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra itu lantas mendorong Polri memberikan hukuman maksimal secara pidana hingga pemecatan terhadap AKBP Fajar.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti, saya pikir harus selain pidana juga harus dipecat dari Polri," kata Dasco.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diwartakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

"Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim juga menegaskan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum serta tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Apalagi sudah menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Korps Bhayangkara.

"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko) tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya.

Halaman Selanjutnya

"Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |