PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: Simak Daftar Hiburan yang Kena Pajak di Jakarta

2 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:19 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan industri hiburan. 

"Dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk hiburan umum, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan seni budaya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kreativitas para pelaku industri hiburan serta meningkatkan kontribusi sektor ini dalam pembangunan Jakarta," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

Untuk diketahui, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan acara lainnya. Jika seseorang menikmati layanan hiburan tertentu, maka pajak ini menjadi bagian dari transaksi yang dibayarkan.

Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk hiburan, di antaranya:
● Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
● Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
● Kontes kecantikan dan binaraga.
● Pameran seni dan acara sejenisnya.
● Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
● Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
● Permainan ketangkasan.
● Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
● Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
● Panti pijat dan pijat refleksi.
● Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat:
● Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
● Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
● Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang bersifat gratis.

Dijelaskan juga bahwa Pemerintah menetapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan jenis hiburan, yaitu:
1. 10% untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, dan pameran.
2. 40% untuk hiburan di diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Kenaikan tarif untuk sektor tertentu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tarif minimal 40% dan maksimal 75% untuk kategori hiburan tertentu.

Selain itu, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam tarif pajak hiburan. Tarif pajak untuk konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%, sedangkan tarif 40% mulai diberlakukan untuk tempat hiburan malam dan spa.

"Sebagai warga yang peduli terhadap perkembangan kota, memahami dan menaati pajak merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan yang lebih baik."

Halaman Selanjutnya

Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk hiburan, di antaranya:● Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.● Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.● Kontes kecantikan dan binaraga.● Pameran seni dan acara sejenisnya.● Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.● Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.● Permainan ketangkasan.● Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.● Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.● Panti pijat dan pijat refleksi.● Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |