KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

3 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:53 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi

"KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dan untuk saat ini nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kepada wartawan di KPK, Kamis 13 Maret 2025.

Budi menyebutkan, kasus dugaan rasuah BJB ditaksir merugikan negara kurang lebih sebanyak Rp222 miliar.

Budi menjelaskan bahwa lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini juga dicegah tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN). Lima orang yang dicegah tak bisa bepergian ke LN itu, dilakukan selama enam bulan pertama. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Budi.

Adapun lima orang tersangka itu yakni, YR (Dirut Bank BJB), WH (Pimpinan Divisi Corsec), ID (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), S (Pengendali Agensi BSC advertising dan WSBE) dan SJK (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB).

KPK menelisik bahwa periode pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2023. Pengadaan iklan tersebut ditujukan kepada sejumlah media elektronik dan cetak.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka

Jadi Tersangka, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

img_title

VIVA.co.id

13 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |