Eks Kapolres yang Diduga Cabuli Anak Bakal Sidang Etik 17 Maret

3 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:10 WIB

Jakarta, VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

"Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim juga menegaskan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum serta tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Apalagi juga menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Korps Bhayangkara.

"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko) tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya. 

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.

“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” kata Kombes Hendry Chandra beberapa waktu lalu.

Henry menambahkan, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, ia tidak menerangkan kenapa kasusnya baru disampaikan ke publik.
 

Halaman Selanjutnya

Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |