Jakarta, VIVA - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, selaku produsen atau distributor minyak goreng MinyaKita.
Penyegelan ini dilakukan atas temuan praktik curang dengan mengurangi volume MinyaKita yang salah satunya dilakukan oleh PT Aega.
“Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” kata Mendag Budi dalam keterangannya Kamis 13 Maret 2025.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, ditemukan sebanyak 140 dus MinyaKita dan 32.284 botol yang belum diisi, serta satu dus MinyaKita memuat 12 botol minyak.
Kemendag segel pabrik MinyaKita sunat takaran di Karawang, Jawa Barat
Selain itu, Budi turut menemukan botol-botol kemasan MinyaKita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran. Pemeirntah juga melakukan uji MinyaKita menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur.
Melalui hasil uji tersebut, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran MinyaKita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Modus yang digunakan PT Aega tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MinyaKita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita.
Selain itu, PT Aega didapati tidak memiliki SPPT-SNI MinyaKita, izin edar MinyaKita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya tambah Budi, langkah yang akan ditempuh pemerintah setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega. Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).
Budi memastikan produk-produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen. Kemendag jelasnya, juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik MinyaKita.
“Di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aega atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Modus yang digunakan PT Aega tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MinyaKita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita.