Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi merilis buku elektronik (e-book) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah. E-book ini dapat diakses secara digital melalui gadget atau ponsel pintar, sehingga diharapkan dapat memudahkan jemaah Indonesia dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji.
Menteri Agama Nasaruddin Umar Raker Pembahasan Haji 2025 dengan DPR
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kehadiran e-book ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi para jemaah haji. “Kita sengaja hadirkan versi e-book untuk memudahkan akses jemaah melalui ponsel mereka,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menag Nasaruddin Umar menambahkan bahwa e-book ini tidak hanya membahas aspek fiqih semata, seperti rukun, wajib, sunah, dan hal teknis lainnya, tetapi juga menjelaskan hikmah di balik simbol-simbol haji yang memiliki makna mendalam. “Pemahaman yang menyeluruh ini diharapkan dapat mengantarkan jemaah kepada pesan spiritual kesakralan ibadah haji,” jelasnya.
E-book ini terdiri dari empat bagian utama, yaitu: Doa dan dzikir haji dan umrah; Penjelasan makna spiritual ibadah haji; Infografis manasik haji; Tuntunan manasik haji.
Salah satu contoh penjelasan dalam e-book ini adalah mengenai makna berpakaian ihram saat wukuf di Arafah. Ihram melambangkan persamaan dan kejujuran, di mana semua atribut duniawi seperti pangkat, jabatan, dan kekayaan ditanggalkan, sehingga manusia berdiri sama di hadapan Allah. “Setiap jemaah haji perlu memahami makna simbolik ini dan memaknainya secara sufistik agar terjadi perubahan mendasar dalam diri mereka,” imbuh Menag.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, juga menekankan bahwa e-book ini hadir sebagai panduan bagi jemaah agar lebih mandiri dalam melaksanakan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menekankan kemandirian jemaah dalam pelaksanaan ibadah.
“Tim penyusun telah melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan naskah, termasuk dalam hal referensi, pembahasan fiqih, serta solusi permasalahan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan haji sebelumnya,” ujar Hilman. Ia juga menyebutkan bahwa e-book ini memberikan berbagai pilihan hukum serta argumentasi yang melatarbelakanginya, khususnya bagi jemaah lansia, sakit, dan penyandang disabilitas.
Dengan hadirnya e-book ini, diharapkan para jemaah dapat lebih memahami ibadah haji secara mendalam, baik dari aspek fiqih maupun filosofi spiritualnya. “Harapannya, jemaah dapat memaknai setiap langkah ibadah serta membawa perubahan mendasar pada akhlak dan perilakunya sepulang dari ibadah haji,” pungkas Hilman.
Halaman Selanjutnya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, juga menekankan bahwa e-book ini hadir sebagai panduan bagi jemaah agar lebih mandiri dalam melaksanakan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menekankan kemandirian jemaah dalam pelaksanaan ibadah.