Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah selaku tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemunculan Febrie sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dia memahami secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP dan bukan oleh penggunaan rompi tahanan atau borgol.
Meski begitu, Abdullah menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan penegakan hukum.
Selain itu, dia menilai penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beralasan tidak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie karena terburu-buru, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.
Justru karena Febrie merupakan mantan jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus), menurut Abdullah, proses penegakan hukum harus benar-benar menjadi pembuktian bahwa tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
"Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif," ungkap dia.
Dia lantas mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang "menitipkan" Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi penyidikan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.
"Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum," katanya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak dikenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena keterbatasan waktu.

4 hours ago
3











