Libur Lebaran Anak Sekolah Dimulai Kapan? Catat Tanggalnya

1 day ago 2

Senin, 9 Maret 2026 - 12:45 WIB

Jakarta, VIVA – Kurang dari dua pekan lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Menyusul dengan perayaan Idul Fitri 1447 H, pemerintah telah merilis jadwal libur lebaran terutama untuk anak-anak yang duduk di bangku sekolah.

Lantas kapan libur lebaran anak sekolah dimulai? Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 Masehi. Diketahui libur lebaran akan dimulai pada Senin pekan depan 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat tersebut diketahui libur lebaran anak sekolah berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 16, 17, 18, 19 dan 20 Maret 2026 serta tanggal 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

”Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen.go.id, Senin 9 Maret 2026.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai pada Senin 30 Maret 2026.

”Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2O26. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Himbauan untuk Orang Tua

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga meminta kepada orang tua/wali murid khususnya selama anak belajar mandiri di rumah untuk menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter, seperti ibadah dan kajian keagamaan, membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak,  permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas dan  kegiatan seni, olahraga, budaya sesuai minat anak.

Selain itu, orang tua diminta menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara  menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak, mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial dan mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Halaman Selanjutnya

Orang tua juga diminta memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan di masyarakat,  kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga dan  kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.  Selain itu, orang tua juga diminta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan iisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender; keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan praktik pernikahan usia dini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |