Libur Waisak, CFD Ditiadakan pada 31 Mei 2026

2 weeks ago 12

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:08 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada Minggu 31 Mei 2026 mendatang. Alasannya, pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari peringatan Waisak.

Melalui akun media sosial instagramnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal dan lokasi untuk olahraga. Adapun CFD biasanya digelar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin setiap akhir pekan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"HBKB Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan," dikutip dari akun media sosial instagram @dishubdkijakarta  pada Kamis, 28 Mei 2026.

Kebijakan penundaan CFD ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal regulasi tersebut, pelaksanaan CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga diselenggarakan kegiatan yang bersifat khusus, baik berskala nasional maupun internasional.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) di berbagai ruas jalan di Jakarta saat hari libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah atau tepatnya 27-28 Mei 2026.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan, Selasa, 26 Mei 2026.

Peniadaan ganjil genap itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Jakarta Pusat, ganjil genap diterapkan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya

Di Jakarta Selatan, aturan itu diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |