Jakarta, VIVA – Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman mengatakan, program LPG 3 kilogram (kg) satu harga bakal diberlakukan tahun ini, dengan syarat wajib pembelian menggunakan KTP.
Dia memastikan, regulasi baru yang bakal mengatur upaya pendistribusian LPG 3 kg supaya lebih tepat sasaran tersebut, saat ini masih digodok oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pihak Pertamina sudah (mendata) pakai KTP dan lainnya, jadi (LPG 3 kg satu harga) bisa dilaksanakan (di tahun 2026 ini)," kata Laode sebagaimana dikutip dari Youtube Kementerian ESDM, Senin, 9 Februari 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman
Karena aturan sebelumnya yang terbit pada 2009 lalu dinilai sudah tidak relevan, Laode memastikan bahwa aturan baru khusus LPG satu harga itu akan segera diterbitkan pemerintah. "Jadi namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG," ujarnya.
Laode menambahkan, ketentuan lain yang juga akan dimasukkan ke dalam aturan baru itu, misalnya seperti pengaturan kelompok masyarakat atau desil yang boleh menikmati LPG subsidi. Karena di dalam aturan sebelumnya, tidak dijabarkan secara detil mengenai kelompok-kelompok tertentu yang tidak boleh membeli LPG subsidi tersebut.
"Karena di regulasi sebelumnya, kita tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur," kata Laode.
Dalam aturan baru yang akan diterbitkan oleh pemerintah, Laode memastikan bahwa akan ada penegasan bahwa kelompok masyarakat menengah ke atas dilarang menggunakan LPG 3 kg. Sehingga, masyarakat yang akan membelinya diwajibkan membawa kartu identitas, sesuai pendataan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan (sistem yang) dulu," ujar Laode.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian, lanjut Laode, aturan baru itu nantinya juga akan mengatur soal kelompok penyalurannya. Dimana pemerintah akan mentertibkan hal tersebut, supaya kelompok yang bisa membeli LPG 3 kg benar-benar kelompok yang berhak.
"Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, baru ke sub-pangkalan," ujarnya.
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi Lawan KPK
Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya. Hal itu tercatat sebagai upaya lawan KPK.
VIVA.co.id
3 Februari 2026

15 hours ago
1












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483201/original/035595200_1769341364-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_17.53.37.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256901/original/039184800_1750294371-ChatGPT_Image_Jun_19__2025__07_35_10_AM.jpg)




