MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

5 hours ago 1

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:40 WIB

Logo Mahkamah Agung.

Sumber :

  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) menghormati penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Jubir MA, Hakim Agung Yanto mengatakan pihaknya tengah menunggu surat resmi terkait penahanan Rudi Suparmono. Selanjutnya, MA akan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Dan, selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yanto pun mengimbau kepada seluruh aparatur pengadilan agar tidak terpengaruh dengan kasus yang menjerat Rudi Suparmono. Ia meminta agar aparatur pengadilan bisa tetap bekerja profesional.

"Untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14 Januari 2025.

Abdul menuturkan penetapan tersangka terhadap Rudi berdasarkan dua alat bukti. Sebelumnya, Rudi diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejagung. "RS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba," katanya.

Halaman Selanjutnya

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Ombudsman Banten Catat 3.888 Nelayan di Pantura Terdampak Pagar Laut di Tangerang

Ombudsman memperkirakan kerugian yang dialami ribuan nelayan tersebut mencapai Rp9 miliar.

Terungkap Alasan Pagar Bambu di Laut Tangerang Belum Bisa Dibongkar

Pagar bambu ilegal yang mengitari laut di wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer, nyatanya belum bisa dibongkar oleh pemeriintah.

Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Mobil Eks Jenderal BIN Hendrawan Terjun ke Laut Marunda, Kecelakaan Atau Dibunuh?

Rekaman CCTV berhasil mengungkap momen mengerikan ketika mobil yang dikemudikan Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan tercebur ke laut di kawasan Dermaga Marunda, Jakarta.

Menag Nasaruddin Umar Bahas Peningkatan Layanan Haji dengan Menteri Haji Saudi

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, di Jeddah

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Indonesia Siapkan Aturan Usia Pengguna Media Sosial, Ini 8 Negara yang Sudah Terapkan!

Pemerintah merancang aturan baru untuk membatasi usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Sosok Hendrawan Ostevan, Jenderal Bintang 1 TNI Mayatnya Ditemukan Ngapung di Marunda

Brigjen TNI (Purn)Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025 sore.

5 Fakta Penemuan Mayat Brigjen TNI Hendrawan Ostevan di Marunda, Ada Rekaman CCTV Mencurigakan

Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025.

Motif Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Kesal Korban Hentikan saat Berhubungan Badan

Personel TNI AL berinisial A membunuh wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu.

Serda Hendri Pelaku Penembakan Polisi Militer Lolos dari Kepungan Tim Gabungan, Begini Kronologinya!

Sertu Hendri, tersangka penembakan terhadap Serma Randi, anggota Subdenpom Persiapan Belitung, berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas gabungan.

Mayat Pensiunan Jenderal TNI Ngapung di Marunda, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Dapat Hadiah

Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler sepanjang Selasa, 14 Januari 2025. Salah satunya mengenai jasad pensiunan Jenderal TNI yang mengapung di perairan Marunda.

Selengkapnya

Partner

img_title

Ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk melindungi akun WhatsApp agar tidak mudah disadap. Cara ini terbukti ampuh dan aman jika Anda lakukan.

img_title

Ya enggak bisa (diungkap) dong, wong itu pribadi kok, saya enggak mau punya komentar apa pun, ya silaturahmi itu," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta usai

img_title

Bentrok yang terjadi antara kubu ormas Pemuda Pancasila (PP) versus GRIB Jaya di Blora, Jawa Tengah berbuntut panjang. Data yang dihimpun menyebutkan, akibat bentrok

img_title

Jelajahi rumah We Bare Bears di Sakura School Simulator! Temukan ID rumah, cara mengaksesnya, dan nikmati pengalaman bermain yang unik dan menyenangka

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |