Sumber : Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) menghormati penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Jubir MA, Hakim Agung Yanto mengatakan pihaknya tengah menunggu surat resmi terkait penahanan Rudi Suparmono. Selanjutnya, MA akan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim. "Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Dan, selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025. Photo : Yanto pun mengimbau kepada seluruh aparatur pengadilan agar tidak terpengaruh dengan kasus yang menjerat Rudi Suparmono. Ia meminta agar aparatur pengadilan bisa tetap bekerja profesional. "Untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tutur dia. Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. "RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14 Januari 2025. Abdul menuturkan penetapan tersangka terhadap Rudi berdasarkan dua alat bukti. Sebelumnya, Rudi diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejagung. "RS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba," katanya. Halaman Selanjutnya "RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14 Januari 2025.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pagar bambu ilegal yang mengitari laut di wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer, nyatanya belum bisa dibongkar oleh pemeriintah.
Rekaman CCTV berhasil mengungkap momen mengerikan ketika mobil yang dikemudikan Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan tercebur ke laut di kawasan Dermaga Marunda, Jakarta.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, di Jeddah
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Terpopuler
Brigjen TNI (Purn)Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025 sore.
Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025.
Sertu Hendri, tersangka penembakan terhadap Serma Randi, anggota Subdenpom Persiapan Belitung, berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas gabungan.
Selengkapnya Partner
Ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk melindungi akun WhatsApp agar tidak mudah disadap. Cara ini terbukti ampuh dan aman jika Anda lakukan.
Ya enggak bisa (diungkap) dong, wong itu pribadi kok, saya enggak mau punya komentar apa pun, ya silaturahmi itu," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta usai
Bentrok yang terjadi antara kubu ormas Pemuda Pancasila (PP) versus GRIB Jaya di Blora, Jawa Tengah berbuntut panjang. Data yang dihimpun menyebutkan, akibat bentrok
Selengkapnya Isu Terkini
Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur