Marak Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Tito: Mereka Bukan Anak Kecil, Nggak Bisa Kita Awasi 24 Jam

1 hour ago 1

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:44 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal 15 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Tito menjelaskan, para kepala daerah ini bukan anak kecil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, tidak bisa mengawasi para kepala daerah selama 24 jam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka bukan anak kecil ya, kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam, 7 Hadi seminggu kita pelototin, nggak mungkin ya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2026.

Tito pun menjelaskan Kemendagri bersama KPK telah membentuk manajemen bernama Monitoring Center for Prevention untuk pencegahan kasus korupsi.

"Yang kita bisa lakukan pengawasan, peneguran, kegiatan-kegiatan bersama KPK, sistem pencegahan korupsi—ada namanya manajemen apa namanya itu Monitoring Center for Prevention (MCP). Kita udah buat, Kemendagri bersama Kejaksaan Agung dan bersama KPK," ungkap dia. 

Namun, dia mengingatkan persoalan korupsi kembali pada integritas masing-masing kepala daerah. 

Di sisi lain, dia menyebut pemerintah pusat tidak bisa menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi yang bisa diberikan, kata Tito, hanya berupa sanksi teguran.

"Nah oleh karena itu, kita pun untuk melakukan apa namanya sanksi pun kan teguran paling. Kemudian nggak ada kita, Kemendagri nggak punya kewenangan untuk memecat mereka," pungkas Tito.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo

KPK menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di Kabupaten Tebo.

img_title

VIVA.co.id

16 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |