Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dituntut oleh orang lain.
Artinya, penghinaan terhadap presiden dan wapres hanya bisa dituntut oleh presiden dan wapres itu sendiri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Supratman menjelaskan putusan MK hanya mempertegas terhadap ketentuan dalam KUHP.
“Undang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan. Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dia mengatakan putusan MK tersebut sudah jelas bahwa terkait dengan harkat dan martabat presiden maupun wapres, maka presiden dan wapres sendiri yang harus melaporkan.
“Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi,” ungkap Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas siapa yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran penghinaan.
Artinya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Ketentuan tersebut ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
Revolusi Digitalisasi Bansos Presiden Prabowo: Dulu 200 Hari, Sekarang Hitungan Menit
Melalui digitalisasi, proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bansos yang sebelumnya dapat berlangsung hingga ratusan hari kini hitungan menit.
VIVA.co.id
14 Agustus 2026

4 hours ago
3


















