Bandung, VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus DW (52) seorang pengurus masjid (marbot) di Keluruhan Dungus Cariang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa kasus ini bermula dari korban yang menceritakan kejadian kepada orang tuanya, kemudian pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Andir.
“Kejadiannya ada di salah satu rumah ibadah di Andir, yaitu dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjanya adalah pengurus di salah satu tempat ibadah,” kata Budi di Bandung, Selasa.
Ilustrasi korban pencabulan
Photo :
- VIVA | Andrew Tito
Budi menjelaskan pada saat kejadian, DW memanggil dan meminta korban untuk masuk ke area masjid dengan diiming-imingi uang Rp 5 ribu.
“Pelaku melakukan kegiatan perbuatan cabul dan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban,” kata dia.
Dia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, DW baru sekali melakukan aksinya tersebut. Namun begitu, polisi masih akan mendalami keterangan itu untuk menggali kebenarannya.
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan secara intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung.
“Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan, kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak.
“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata dia. (Ant)
Halaman Selanjutnya
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujarnya.