Jakarta, VIVA- Kendaraan bekas dengan pelat diplomatik atau kode CD memang bisa menarik perhatian. Selain tampil beda, mobil eks kedutaan atau perwakilan diplomatik juga kerap masuk pasar kendaraan bekas setelah masa penggunaannya berakhir.
Namun, buat yang kepincut membeli mobil eks pelat diplomatik untuk dijadikan kendaraan pribadi, jangan buru-buru tergoda harga. Ada urusan administrasi dan pajak yang perlu diperiksa, salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Seperti dilansir VIVA dari laman Bapenda DKI Jakarta, Sabtu 19 September 2026, dijelaskan, pengenaan BBNKB untuk kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan siapa pemilik sebelumnya. Riwayat administrasi kendaraan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah BBNKB dikenakan sebagai perolehan pertama atau perolehan berikutnya.
Salah satu yang perlu dilihat adalah bagaimana kendaraan tersebut pertama kali diperoleh di Indonesia. Jika kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan kedua.
Sementara jika kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, statusnya dianggap sebagai penangguhan. Ketika kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), kendaraan itu dapat diperlakukan sebagai kendaraan perolehan pertama.
Artinya, jangan langsung beranggapan mobil tersebut bebas BBNKB hanya karena sebelumnya sudah digunakan oleh pihak diplomatik.
Begitu juga dengan jumlah pemilik. Misalnya, mobil sudah pernah berpindah tangan atau sekarang akan menjadi pemilik ketiga. Kondisi tersebut belum otomatis menentukan besaran maupun status BBNKB.
Riwayat administrasinya tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Kalau BBNKB sebelumnya belum dibayar, bagaimana?
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, saat kendaraan dialihkan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB tersebut sudah dipenuhi sebelumnya, pengalihan kepemilikan berikutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya sesuai aturan perpajakan daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan kata lain, calon pembeli sebaiknya tidak hanya bertanya soal harga mobil. Status pajak dan dokumen kendaraan juga perlu dipastikan sejak awal.
Apalagi kendaraan eks pelat diplomatik memiliki proses administrasi yang sedikit berbeda. Sebelum pengalihan kepemilikan, perlu disiapkan surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada WNI sebagai dasar pengalihan kendaraan.
Halaman Selanjutnya
Setelah itu, proses administrasi dilanjutkan melalui Kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor.

3 days ago
6





















