Mei 2026 Banyak Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Wilayah dan Diskonnya

3 hours ago 2

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:36 WIB

Jakarta, VIVA – Memasuki Mei 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Program ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya dengan beban biaya yang lebih ringan.

Kebijakan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak dan diskon biaya balik nama kendaraan. Dengan periode yang berbeda di tiap daerah, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif Jumat 1 Mei 2026, program pemutihan pajak kendaraan di Bengjulu resmi dimulai pada 1 Mei 2026 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta denda SWDKLLJ.

Tak hanya itu, terdapat pula insentif tambahan berupa diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Keringanan ini berlaku untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi, sehingga cukup menarik bagi pemilik kendaraan bekas.

Sementara itu, Jawa Tengah menjalankan program relaksasi pajak yang lebih panjang, yakni sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Program ini mencakup potongan langsung sebesar 5 persen dari pokok PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok dan denda untuk pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Bahkan, BBNKB II untuk kendaraan bekas dibebaskan sepenuhnya selama periode program berlangsung.

Di Kalimantan Selatan, kebijakan keringanan pajak berlaku hingga 30 September 2026. Program ini menawarkan pemangkasan pokok PKB sebesar 24 persen yang cukup signifikan dibanding daerah lain.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bali mengambil pendekatan berbeda dengan memberikan insentif berbasis kepatuhan wajib pajak. Program ini sudah berjalan sejak awal tahun 2026 dan masih berlaku hingga saat ini.

Keringanan yang diberikan berupa diskon pokok pajak sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berpeluang mendapatkan tambahan diskon.

Halaman Selanjutnya

Adapun Lampung menawarkan skema keringanan pokok pajak sepanjang tahun 2026. Meski tidak secara eksplisit disebut sebagai pemutihan total, program ini tetap memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |