Santunan Korban Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL Diserahkan, Meninggal Dapat Rp 50 Juta

1 hour ago 2

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Di tengah suasana duka yang menyelimuti keluarga korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi, negara hadir memastikan pemenuhan hak korban dan keluarga melalui pelayanan sepenuh hati.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 korban meninggal dunia. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah per korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, bagi korban meninggal dunia yang sempat mendapatkan perawatan sebelum meninggal, biaya perawatan tersebut tetap dijamin hingga maksimal Rp 20 juta melalui penerbitan surat jaminan di rumah sakit sebagai bagian dari manfaat perlindungan.

Sejak awal kejadian, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan pendataan di rumah sakit dan rumah duka, serta melakukan survei keabsahan ahli waris. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses santunan berjalan cepat, tepat, dan tidak memberatkan keluarga korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama dalam situasi sulit.

“Dalam kondisi seperti ini, kami memastikan negara hadir untuk mendampingi keluarga korban. Proses santunan kami lakukan secara cepat, mudah, dan tidak memberatkan. Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penanganan medis maksimal bagi korban, jaminan santunan, serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan terbaik secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan korban. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Kementrian Perhubungan, KAI, rumah sakit, Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga proses penanganan dan penyerahan santunan dapat berjalan dengan cepat dan tuntas," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan selesainya penyerahan santunan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia, total santunan yang disalurkan mencapai Rp 800 juta sebagai bentuk kehadiran negara kepada masyarakat.

Santunan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi keluarga korban di tengah masa sulit, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Deddy Corbuzier

Soal Saran Laki-laki di Gerbong Belakang KRL oleh Menteri PPPA, Deddy Corbuzier: Saya Bela Ibu!

Pernyataan Deddy Corbuzier terkait usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, soal penataan ulang gerbong KRL langsung viral.

img_title

VIVA.co.id

1 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |