Membebani Pelanggan, Rencana Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen Tidak Bijak

7 hours ago 3

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hampir merampungkan aturan kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15 persen. Bila seluruh kajiannya telah terpenuhi maka dalam waktu dekat aturan kenaikan tarif ojol segera diberlakukan. 

Progres pembahasan dan kajian kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15 persen disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub, Aan Suhanan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025. Ia mengatakan kajian tersebut sudah memasuki tahapan final.

“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Finalisasi kenaikan tarif tersebut, kata Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujar dia lagi. 

Membebani Pelanggan-Driver Tak Sejahtera

Rencana kenaikan tarif ojol dinilai ekonomi Piter Abdullah akan menjadi blunder karena berisiko,  maka sebaiknya pemerintah menerapkan kehati-hatian sebelum memutuskan kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15 persen.

Menurut Piter, kebijakan tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun industri, serta memiliki risiko penurunan minat pengguna terhadap layanan jasa berbasis aplikasi ini.

“Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Untuk siapa kenaikan ini? Jika membebani penumpang, tapi tidak menjamin pendapatan pengemudi naik, maka itu bukan kebijakan yang bijak,” ujar Piter.

Ia mengingatkan, baik kenaikan maupun penurunan tarif memiliki dampak yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurunkan tarif, lanjut Piter, bisa merugikan pengemudi, sementara menaikkan tarif bisa mengurangi jumlah penumpang, yang ujungnya juga menurunkan omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Piter pun mendorong agar pemerintah lebih berhati-hati dan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan serta kajian yang objektif, bukan sekadar menyesuaikan permintaan salah satu pihak. 

Halaman Selanjutnya

Menurut Piter, kebijakan tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun industri, serta memiliki risiko penurunan minat pengguna terhadap layanan jasa berbasis aplikasi ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |