Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:49 WIB
Jakarta, VIVA – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Indonesia Sport & Fitness Law Firm (IS&F) turut meramaikan gelaran Indonesia Fitness Expo yang berlangsung pada 6 – 9 Februari 2025 di SMESCO Exhibition Hall, Jakarta. Dalam ajang ini, IS&F tidak hanya menghadirkan ruang diskusi dan konsultasi hukum, tetapi juga berperan sebagai narasumber dalam sesi literasi hukum terkait industri kebugaran.
IS&F merupakan firma hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mendedikasikan praktiknya untuk sektor kebugaran, khususnya industri fitness. Scroll lebih lanjut ya.
Kehadiran mereka bertujuan untuk meningkatkan jaminan perlindungan hukum bagi para pelaku bisnis kebugaran di Tanah Air. Dengan menawarkan layanan penuh melalui konsep one-stop service, IS&F memberikan pendampingan hukum bagi para pengusaha, pelatih profesional, hingga konsumen layanan kebugaran.
Managing Partner IS&F, Joddy M. Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterlibatan firma hukum ini dalam Indonesia Fitness Expo merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan mendukung program nasional Indonesia Bugar 2045.
“Indonesia Fitness Expo bukan sekadar ajang promosi industri kebugaran, tetapi juga momentum penting untuk menegaskan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Sebagai bangsa yang bercita-cita menciptakan masyarakat yang lebih sehat, kita tidak bisa terus membiarkan fasilitas dan layanan kebugaran dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai hiburan,” ujar Joddy.
Ia menekankan bahwa industri kebugaran memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mencegah penyakit akibat gaya hidup tidak sehat seperti obesitas, diabetes, dan hipertensi, serta mendukung rehabilitasi fisik bagi pasien yang telah menjalani perawatan medis. Menurutnya, industri kebugaran kini telah menjadi kebutuhan primer yang dapat diakses oleh berbagai kalangan melalui fasilitas gym komunitas maupun program olahraga berbasis publik.
Ilustrasi gym atau pusat kebugaran.
“Jika negara serius dalam menunaikan kewajibannya menjamin hak konstitusional warga negara atas kesehatan, maka ekosistem kebugaran harus diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan dan olahraga nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Indonesia Sport & Fitness Law Firm hadir untuk memastikan bahwa para pelatih kebugaran, pemilik gym, serta seluruh pelaku industri ini mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.
"Kami juga mengajak pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung industri kebugaran sebagai hak fundamental bagi setiap warga negara, bukan sekadar hiburan tersier,” tambah Joddy.
Sementara itu, Partner dan Co-Founder IS&F, H.M.I. El Hakim, S.H., M.H., menyoroti pentingnya mengubah paradigma masyarakat terhadap kebugaran.
“Kebugaran masih sering dipandang sebelah mata, padahal secara hakiki menjadi bugar adalah hak konstitusional. Bahkan, lagu kebangsaan kita pun menegaskan ‘Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.’ Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak—baik pemilik gym, pelatih, anggota gym, asosiasi, maupun masyarakat umum, termasuk institusi negara—untuk satu suara dalam menegaskan bahwa kebugaran adalah kebutuhan primer, bukan sekadar hiburan tersier,” ujar El Hakim.
Selain diisi oleh para advokat, IS&F juga diperkuat oleh Co-Founder sekaligus Of Counsel Jansen Ongko, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI). Ia menyampaikan harapan besarnya atas kehadiran IS&F dalam mendukung industri kebugaran di Indonesia.
“Kami berharap Indonesia Sport & Fitness Law Firm dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri kebugaran nasional. Kami juga mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi pemerintah serta para pemangku kepentingan di sektor kebugaran yang telah berperan dalam menyukseskan acara ini. Tanpa kolaborasi dari semua pihak, kegiatan ini tidak akan mungkin terlaksana dengan baik,” ungkap Jansen.
Halaman Selanjutnya
Source : Pixabay