Mendag Budi Tunggu Penetapan OJK soal Daftar Komoditas Strategis di Bursa Mineral

5 hours ago 3

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, daftar komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), masih menunggu penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi mengatakan, Kemendag belum menentukan komoditas yang akan masuk dalam bursa baru itu, karena kewenangan penetapan berada di OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK," kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Mendag Budi Santoso (Tengah)

Dia menyampaikan, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), saat ini terlibat dalam proses persiapan pembentukan BMKS bersama OJK.

Budi menyebut, tim itu dibentuk dengan pola serupa, saat pemerintah menyiapkan pengaturan perdagangan aset kripto. Selain OJK dan Bappebti, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak lainnya.

"Kami juga sudah ketemu dengan Danantara. Kemudian ketemu dengan Pak Brian ya, Mendikti," ujar Budi.

Terkait komoditas kelapa sawit yang selama ini diperdagangkan melalui bursa komoditas yang ada, Budi mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya sawit akan masuk dalam bursa baru tersebut, atau tetap berada dalam Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia hanya mengatakan bahwa akan ada aturan khusus dari OJK, yang akan mengatur komoditas strategis yang masuk dalam bursa baru.

"Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK. Komoditas strategis apa yang, kita masih nungguin. Komoditas strategis apa saja yang akan ditentukan oleh OJK," ujarnya. (Ant).

Pedagang daging ayam di pasar tradisional.

Mendag Jaga Harga Daging Ayam di Rp 40 Ribu Per Kg demi Konsumen & Peternak, Ini Alasannya

Mendag Budi mengatakan, pemerintah akan menjaga harga daging ayam agar tetap stabil & mendekati harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen sebesar Rp 40 ribu per kg.

img_title

VIVA.co.id

27 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |