jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi industri tembakau.
“Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” kata Purbaya pada Jumat 26 September 2025 lalu.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas desakan para pelaku industri yang sebelumnya meminta penundaan kenaikan cukai.
Ilustrasi pabrik Rokok.
Photo :
- Antara/Syaiful Arif
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny, menyampaikan bahwa sektor tembakau sudah mengalami kesulitan serius dalam lima tahun terakhir.
“Kami berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE (harga jual eceran) dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Minggu, 28 September 2025.
Menurutnya, kebijakan moratorium selama tiga tahun akan sangat membantu memulihkan industri. “Moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor hasil tembakau yang sudah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65% dalam lima tahun terakhir,” tegas Benny.
Ia juga menilai, pemulihan industri tembakau akan berdampak positif secara luas. Mulai dari peningkatan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan kesejahteraan petani tembakau yang selama ini ikut terdampak kenaikan cukai berulang kali.
Respons Kadin Jatim
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto. Ia menilai kebijakan moratorium merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan industri.
“Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja,” jelasnya.
Adik menambahkan, jika tarif cukai ditahan, potensi pergeseran konsumsi ke rokok ilegal bisa ditekan. Hal ini penting agar basis penerimaan negara tetap stabil. “Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Ia juga menilai, pemulihan industri tembakau akan berdampak positif secara luas. Mulai dari peningkatan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan kesejahteraan petani tembakau yang selama ini ikut terdampak kenaikan cukai berulang kali.

4 weeks ago
22









