Menkeu Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Belum Naik, Ini Rincian Iuran per Kelas di Oktober 2025

4 hours ago 5

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemulihan ekonomi nasional pascapandemi masih menjadi fokus utama pemerintah. Dengan berbagai tantangan global seperti ketidakpastian geopolitik dan harga komoditas yang fluktuatif, stabilitas ekonomi Indonesia masih dalam tahap penguatan. 

Kondisi ini turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan publik yang berpotensi membebani masyarakat, termasuk soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Di tengah wacana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang sempat muncul dalam dokumen RAPBN 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS. 

Menurutnya, langkah itu baru bisa dipertimbangkan jika kondisi ekonomi benar-benar pulih dan masyarakat sudah memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, ketika pertumbuhan ekonomi nasional sudah mencapai di atas 6 persen, dapat dijadikan indikator bahwa kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung iuran secara proporsional.

Untuk saat ini, Menkeu menegaskan dirinya tidak berniat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak akan dilakukan sampai situasi ekonomi benar-benar menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang solid.

Lantas, berapa tarif atau iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025

Peserta BPJS Kesehatan tunjukkan kartu KIS

Hingga Oktober 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Besarannya masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu:

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan

Dengan keputusan Menkeu Purbaya yang belum menaikkan tarif, masyarakat masih bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan dengan besaran iuran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Sebagaimana diketahui, wacana penyesuaian tarif peserta BPJS Kesehatan sebenarnya telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

Halaman Selanjutnya

Beberapa tantangan yang dihadapi program ini antara lain kepatuhan pembayaran iuran peserta, peningkatan beban klaim, serta kebutuhan peningkatan efisiensi pengelolaan dana. Karena itu, menurut pemerintah, skema pembiayaan BPJS Kesehatan perlu disusun secara komprehensif agar keseimbangan antara kewajiban peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |